Selasa, 05 Januari 2016

Tugas Softskill (Pengantar Bisnis Informatika) Minggu Ke-3:"SIUP & NPWP"

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Bentuk, Prosedur, Cara Membuat SIUP dan NPWP

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

A.    SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


B.     Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
  • Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
  •  Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
II. Fungsi SIUP    
  Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
  1.  Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
  2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
  3. Bantuan modal/ alat dari Negara
  4. Silahkan ditambah (CMIIW)
Cara Membuat SIUP Perorangan:
  1. Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
  2. Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
  3. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.

Perkiraan biaya SIUP Perorangan :

  1. Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat SIUP Perorangan :
  1. FC sertifikat
  2. FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
  3. FC PBB
  4.  FC NPWP
  5.  FC KTP
III. Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

IV. Bentuk SIUP

Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin UsahaPerdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW

V. Cara membuat SIUP 
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
  • Siapkan Fc Direktur Utama.
  • Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
  •  Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
  • Siapkan Fc SKDP
  •  Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Contoh Jakarta :
  • Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
  • Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • dst.
  •  Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”

·         Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
·         Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.

Membuat NPWP Perusahaan

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu;

1.        Fotokopi salah satu KTP pengurus
   Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.

2.        Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
     Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
       Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.

4.        Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 
  Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.

5.        Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
   Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.

Sumber:



Tugas Softskill (Pengantar Bisnis Informatika) Minggu Ke-2:"Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)"

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

1.   Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.   Bidang Usaha
3.   Domisili Perusahaan
4.   Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.   Komposisi Pemegang Saham
6.   Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.   Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.   Susunan Direksi dan Komisaris
9.   KTP Direktur dan Komisaris
10.          NPWP Direktur
11.          Fasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 

Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.


Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

Sumber:
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html

Tugas Softskill (Pengantar Bisnis Informatika) Minggu Ke-1:"Profil perusahan yang bergerak di Teknologi Informasi dan Komunikasi"


Profil Perusahaan yang bergerak dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 
          Mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996, XL Axiata menjadi yang terbaik di wilayah Asia, dan dimiliki secara mayoritas oleh Axiata Group Berhad dengan saham sebesar 66,43% dan selebihnya menjadi milik publik dengan saham sebesar 33,57%.
Sejarah
          Dengan pengalaman lebih dari 17 tahun beroperasi  di pasar Indonesia, PT XL Axiata Tbk. XL merupakan salah satu penyedia layanan seluler terkemuka di Indonesia. Saat ini, XL dipandang sebagai salah satu penyedia layanan seluler untuk Data dan Teleponi terkemuka di Indonesia.

XL memulai usaha sebagai perusahaan dagang dan jasa umum pada tanggal 6 Oktober 1989 dengan nama PT Grahametropolitan Lestari. Pada tahun 1996, XL memasuki sektor telekomunikasi setelah mendapatkan izin operasi GSM 900 dan secara resmi meluncurkan layanan GSM. Dengan demikian, XL menjadi perusahaan swasta pertama di Indonesia yang menyediakan layanan telepon seluler.

Di kemudian hari, melalui perjanjian kerjasama dengan Grup Rajawali dan tiga investor asing (NYNEX, AIF dan Mitsui), nama Perseroan diubah menjadi PT Excelcomindo Pratama.

Pada September 2005, XL melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO) dan mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang sekarang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada saat itu, XL merupakan anak perusahaan Indocel Holding Sdn. Bhd., yang sekarang dikenal sebagai Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd., yang seluruh sahamnya dimiliki oleh TM International Sdn. Bhd. (¿TMI¿) melalui TM International (L) Limited. Pada tahun 2009, TMI berganti nama menjadi Axiata Group Berhad (¿Axiata¿) dan di tahun yang sama PT Excelcomindo Pratama Tbk. berganti nama menjadi PT XL Axiata Tbk. untuk kepentingan sinergi.

Saat ini, mayoritas saham XL dimiliki oleh Axiata melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd (66,43 persen) dan sisanya dipegang oleh publik (33,57 persen).

Strategi
         Kami telah mengidentifikasi dan menyadari bahwa Indonesia sedang menuju ke gaya hidup digital. Sebagai upaya untuk berada pada ujung tombak perkembangan ini dan melalui kekuatan kami dalam pelaksanaan, XL terus melangsungkan inisiatif transformasi yang fokus pada peralihan ke Data, peningkatan kualitas layanan, mengintensifkan program untuk meningkatkan retensi pelanggan, dan memperkuat brand positioning. Semua ini ditujukan untuk menyediakan suatu pengalaman digital yang lengkap, menyenangkan dan nyaman bagi pelanggan kami. Dengan perubahan yang terus menerus dalam perilaku konsumen menuju gaya hidup digital dimana Data adalah bagian tak terpisahkan, XL berada pada posisi yang sangat baik untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Aliansi
Sebagai penyedia teknologi seluler, kami perlu cepat beradaptasi terhadap perubahan perilaku konsumen dan penggunaan teknologinya. Dengan semangat ini, keikutsertaan dalam aliansi dan berbagai kerja sama perlu dijalin agar kami dapat menghadirkan layanan yang terbaik.

Nilai Visi dan Budaya Korporat
Visi :
Menjadi yang terdepan dalam memberikan pengalaman menggunakan mobile internet yang mudah dengan harga yang lebih murah untuk masyarakat Indonesia dimana Brand XL memiliki daya tarik yang kuat untuk anak muda.
Budaya Korporat :
Empat nilai utama XL yang disingkat sebagai “ITS XL” terdiri dari:
1. UNCOMPROMISING INTEGRITY
Memiliki standar etika tinggi, tidak ada toleransi terhadap perilaku yang tidak etis.
2. TEAM SYNERGY
Penuh semangat bekerja-sama, memastikan semua proses dilakukan demi mencapai tujuan bersama.
3. SIMPLICITY
Melakukan yang terbaik untuk memberikan solusi yang mudah digunakan dan melebihi harapan pelanggan
4. EXCEPTIONAL PERFORMANCE
Selalu semangat dalam memberikan kinerja terbaik.

Sumber:

http://www.xl.co.id/corporate/id/perusahaan/profil